Kepri Berharap Proses Permohonan Paten Bisa Dipersingkat
Panitia khusus (Pansus) RUU Hak Paten yang diketuai Jhon Kennedy Aziz menerima masukan atau aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beserta jajarannya yang akan dimasukan dalam DIM (daftar inventaris masalah) RUU Hak Paten.
"Tujuan kami datang ke Kepri adalah untuk mendapatkan masukan berbagai permasalahan yang terkait Hak Paten, atau istilahnya belanja masalah,"ujar Jhon saat pertemuan dengan Sekda Kepri, Robert dengan jajarannya, Senin (12\10).
Jhon menjelaskan Kepri sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi alam, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan lalu lintas perdagangan juga sangat tinggi. Dengan demikian Kepri sejatinya memiliki tingkat kedekatan dan kebutuhan akan adanya Undang-undang hak Paten ini.
Terlebih lagi menurut Kepala divisi pelayanan dan hukum Kanwil Hukum dan HAM Kepri,Sartono sejauh ini permohonan Paten dari daerahnya masih sedikit. Karena selama ini Kanwil Hukum dan HAM Kepri hanya menerima permohonannya saja, sementara pemeriksaan dan keputusan pemberian Hak Paten ada pada Dirjen Hak Paten Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. Hal itulah yang kemungkinan menyebabkan permohonan Paten di Kepri sangat rendah.
Oleh karena itu Sekda Kepri beserta jajarannya berharap agar proses permohonan Paten birokrasinya tidak terlalu panjang, artinya hal itu bisa dilakukan hanya pada tingkatan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di masing-masing daerah saja. Dengan cara demikian juga diharapkan dapat menekan biaya dalam permohonan Hak Paten.
Menanggapi hal itu Jhon Kennedy, yang didampingi oleh beberapa anggota Pansus berjanji akan menampung seluruh masukan dan membahasnya kembali bersama beberapa ahli untuk kemudian dimasukkan ke dalam RUU Hak Paten. (Ayu), foto : rahayu setiawati/parle/hr.